1)
Ih.ram,
yaitu berniat untuk ibadah haji atau umrah atau keduaduanya dengan mengenakan
pakaian ih.ram dari miqat sambil memperbanyak membaca talbiyah. Miqat berarti
tempat melakukan ih.ram.
2)
Wukuf,
yaitu berdiam diri dan berdoa di Arafah yang dilaksanakan pada tanggal 9
Zulhijah. Waktunya dimulai setelah matahari tergelincir sampai terbit fajar
pada hari nah.ar (hari menyembelih kurban) tanggal 10 Zulhijah.
3)
Tawaf
dilakukan dengan mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali, yang dimulai dari
Hajar Aswad dengan posisi Kakbah berada di sebelah kiri (kebalikan arah jarum
jam). Ada empat macam tawaf, sedangkan yang menjadi rukun haji adalah tawaf
ifad.ah, yaitu tawaf yang dilakukan setelah kembali dari wukuf di Arafah.
4)
Sai,
yaitu salah satu rukun ibadah haji. Sai dilakukan dengan jalan cepat atau
lari-lari kecil dari Safa ke Marwah sebanyak tujuh kali.
5)
Tah.allul
artinya menghalalkan sesuatu yang sebelumnya diharamkan karena sedang ih.ram.
Tah.
allul ditandai dengan memotong rambut, boleh
tiga helai, sebagian, atau seluruhnya.
6)
Mabi
- t, yaitu menginap di tempat yang ditentukan, meskipun hanya sementara. Dalam
manasik haji, mabit dilakukan di Muzdalifah dan di Mina.
7)
Melempar
jumrah, yaitu melempar batu kerikil ke arah tiga buah tonggak, yaitu U - la-,
Wust.a - , dan Ukhra - di Mina, masing-masing tujuh kali lemparan.
Hari
melontar jumrah dimulai pada tanggal 10 Zulhijah untuk jumrah ’Aqabah dan dua
atau tiga hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah) ke arah tiga tonggak.
Dalam ibadah haji
terdapat amalan yang dilarang, baik yang khusus untuk laki-laki, khusus
perempuan, dan untuk keduanya.