Sinapu
- Pimpinan artistik adalah pimpinan produksi yang bertindak dan bertanggung
jawab atas karya seni yang diproduksikan. Tanggung jawab artistik karya,
performa penyajian hingga tata urut pementasan agar dapat menyajikan urutan
pementasan yang harmonis adalah menjadi tanggung jawab pimpinan artistik.
Pimpinan
artistik memiliki hak dan kewajiban berhubungan dengan keartistikan karya seni
yang dipentaskan. Berbagai capaian karya seni dipertunjukan menjadi bagian
tanggung jawab moral yang tidak dapat dibayarkan melalui penataan artistik
karya seni.
Dengan
demikian masalah teknis, tata letak setting, tata indah pencahayaan, dan
artistiknya kostum artis menjadi tanggung jawaqb yang diemban oleh pimpinan
artistik.
Pimpinan
artistik membawahi staf yang bertugas pada saat karya seni dipertunjukan di atas
panggung atau stage. Berbagai kejadian, kejanggalan, keajaiban, dan kesuksesan
di atas panggung atau kerangka pementasan karya seni menjadi konstruk perintah
terhadap staf yang ada dibawah tanggung jawab pimpinan artistik.
Hak
dan kewajiban pimpinan artistik adalah konsultasi teknis pementasan dengan
pimpinan produksi. Kewajibannya adalah membimbing, mengarahkan , dan
mengkordinasikan staf di bawah artistik yang operasional di atas panggung atau
terkait dalam pementasan saat berlangsung.
Staf
bawahan pimpinan artistik terdiri dari Pimpinan Panggung & Kru, Penata
Cahaya & Kru, Penata Sound dan Musik & Kru, Penata Properti & Kru,
Penata Rias dan Kostum & Kru, serta petugas gedung yang secara operasional
diatur oleh pimpinan panggung.