Dengan
dipimpin oleh Koordinator Penyuluh setempat, melakukan musyawarah diantara
seluruh penyuluh disetiap tingkatan untuk membagi habis kegiatan yang tercantum
dalam programa penyuluhan pertanian masing-masing penyuluh. Pembagian ini dilakukan
dengan mempertimbangkan latar belakang keahlian/keterampilan penyuluh pertanian
yang ada, penugasan yang diberikan, ketersediaan waktu dan kebutuhan
petani/kelompok tani.
a.  Masing-masing
penyuluh menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) Penyuluh Pertanian yang menjadi
tugasnya dan menjabarkannya lebih rinci kedalam Rencana Kegiatan Bulanan. 
b.  
Unsur-unsur
dalam Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian Rencana Kerja Tahunan Penyuluh
Pertanian (RKTPP) merupakan rencana kegiatan penyuluh dalam kurun waktu setahun
yang dijabarkan dari programa penyuluhan di pusat, provinsi, kabupaten/kota,
kecamatan dan desa/kelurahan. 
c.  
Rencana
Kerja tahunan Penyuluh Pertanian juga merupakan penyataan tertulis dari
serangkaian kegiatan yang terukur, realitas, bermanfaat dan dapat dilaksanakan
oleh seorang penyuluh pertanian diwilayah kerjanya masing-masing pada tahun
yang berjalan.
d.  
Rencana
Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian tersebut dituangkan dalam bentuk matriks, yang
berisi tujuan, masalah, sasaran,  kegiatan/metode,
materi, volume, lokasi waktu, sumber biaya, pelaksana dan penangung jawab.
Secara garis besar
Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian terdiri dari :
§  Jadwal kegiatan terdiri
dari : waktu pelaksanaan, lokasi dan volume kegiatan
§  Jenis kegiatan yang
dilaksanakan pada tugas pokok dan bidang kegiatan penyuluhan serta programa
penyuluhan setempat.
§  Indikator kinerja dari
setiap kegiatan. Indikatorkinerja kegiatan digunakan sebagai standar penilaian
keberhasilan penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha serta
penggunaananggarannya.
§  Hal lain atau bahan
yang perlu dipersiapkan dalam rangka memfasilitasi pelaku utama dan pelaku usaha.