Sinapu
- Penata rias dan kostum secara umum pada produksi yang besar dibagi pada
masing-masing pos antara rias dan kostum. Namun untuk produksi karya seni yang
terbatas kedua tugas dipegang oleh satu staf saja.
Penata
rias dan kostum bertanggung jawab langsung kepada pimpinan artistik, penyaji
karya, serta melakukan konsolidasi dengan pimpinan panggung.
Hirarki
penguasaan konsep riasan, pemakaian kostum hingga modivikasinya menjadi
tanggung jawab penata kostum dan penata rias. Konsultasi kepada penata tari
secara konsolidasi penting dilakukan.
Laporan
kejadian kurang terakomodasinya kebutuhan penata tari dikonsultasikanpenata
Artistik. Prasaran penata tari dalam hal hasil kerjanya menjadi tanggung jawab
penata rias dan busana berdasar pemenuhan dari penata tari, dengan asumsi hasil
kerja kurang serasi dan kurang tepat sasaran.
Penata
rias dan busana harus mempertanggungjawabkan kepada penonton apabila dijumpai
terdapat reaksi balik dari penonton, hal ini berhubungan dengan kepuasan kerja
penata rias dan busana.
Beban
tanggung jawab dan tugas penata rias dan busana menjadi bagian
pertanggungjawaban kepada pimpinan artistik.
Pementasan
tari yang dipergelarkan harus mampu memenuhi harapan penata tari. Masalah
riasan dan pemakaian busana apabila terjadi kecelakaan misal busana copot atau
kedodoran, lunturnya riasan menjadi beban moral tanggung jawab yang diemban
penata rias dan busana secara terbuka.
Hak
dan kewajibannya berkonsultasi kepada pimpinan artistik, penata panggung dan
penata tari. Usaha memberi layanan atas bentuk riasan dan pemakaian kostum tari
yang dipentaskan jadi bagian tugas kolektif dengan pimpinan artistik.
Penata
rias dalam melakukan pekerjaannya diarahkan oleh pimpinan artistik dan sesuai
hasil diskusi dengan penata tari. Kerja penata rias mendisain riasan wajag,
mengubah karakter tokoh, dan membuat desain fantasi bisa diminta oleh penata
tari.