Suatu
usaha yang menggunakan suatu bangunan atau sebagian bangunan yang disediakan
secara khusus, di mana setiap orangdapat menginap dengan atau tanpa makan dan
memperoleh pelayanan serta menggunakan fasilitas lainnya dengan pembayaran.
Akomodasi
lainnya meliputi: hotel melati yaitu hotel yang belum memenuhi persyaratan
sebagai hotel berbintang seperti yang ditentukan oleh Diparda, penginapan
remaja, pondok wisata, dan jasa akomodasi lainnya.
Hotel
Melati/ Losmen/ Penginapan adalah Usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan
umum yang dikelola secara komersial dengan menggunakan sebagian atau seluruh
bagian bangunan.
Penginapan
Remaja adalah Usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang ditujukan bagi
remaja sebagai akomodasi dalam rangka kegiatan pariwisata dengan tujuan untuk
rekreasi, memperluas pengetahuan/ pengalaman dan perjalanan.
Pondok
Wisata adalah Usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum dengan
pembayaran harian yang dilakukan secara individual dengan menggunakan sebagian
dari tempat tinggalnya.
Wisma,
Guest House, Bed and breakfast, (Usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan
yang tidak termasuk pada hotelMelati, penginapan remaja dan pondok wisata)
Motel,
Kata motel adalah singkatan dari “Motor Hotel” disebut juga sebagai “Motor
Inn”, “Motor Court” atau “Motor Lodge”. Motel dirancang khusus untuk
orang-orang atau tamu yang sedang melakukan perjalanan dengan mengendarai
mobil, oleh sebab itu hotel mempunyai ciri-ciri
sebagai berikut :
§ Penyediaan sarana
parkir yang memungkinkan tamu menggunakan kendaraan pribadi
§ Akses dari jalan raya
yang sangat dekat
§ Tersedianya sarana
penunjang transportasi di sekitar wilayah tersebut
§ Bumi Perkemahan
(Camping Ground), menyediakan tempat yang luas untuk fasilitas perkemahan
sebagai ruang tidur sedangkan areal Bumi Perkemahan tersebut juga dapat
dipergunakan untuk berkemah.