Qisos
Qisas
adalah penjatuhan sanksi yang sama dengan yang telah pelaku lakukan terhadap
korbannya, misal; pelaku menghilangkan nyawa korbannya, maka ia wajib dibunuh.
Kecuali,
keluarga korban memaafkan si pelaku, maka pelaku hanya akan dikenakan denda
yang dinamakan dengan diyat atau denda sebagai pengganti dari hukuman.
Syarat:
· Si pelaku adalah orang
yang sudah dewasa, maka tidak akan terjadi qisas atas anak kecil.
· Si pelaku adalah orang
yang tidak gila atau memiliki akal yang sehat.
· Si pelaku bukanlah
orang tua yang dibunuh (si korban).
· Orang yang terbunuh
memiliki derajat yang sama, misal seorang budak membunuh budak yang lain, maka
budak tersebut boleh di-qisos.
Hukum Qisas dalam Islam
Qisas
yang selama ini kita ketahui terkadang masih dianggap sebagai sesuatu yang
sangat angker, menakutkan, dan tidak manusiawi, sehingga timbul sikap yang dinamakan
“Islam phobia“. Padahal, Allah Subhanahu wa Ta’ala mensifatkan qisas dalam
firman-Nya,
وَلَكُمْ
فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاْ أُولِيْ الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Dan
dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang
berakal, supaya kamu bertakwa.” (Qs. al-Baqarah: 179).
Imam
asy-Syaukani menjelaskan ayat ini dengan menyatakan, “Maknanya, kalian memiliki
jaminan kelangsungan hidup dalam hukum yang Allah Subhanahu wa Ta’ala
syariatkan ini,
karena bila seseorang tahu akan dibunuh secara qisas apabila ia
membunuh orang lain, tentulah ia tidak akan membunuh dan menahan diri dari
mempermudah dan terjerumus padanya.