Kalender
Hijriyah didasarkan pada revolusi bulan mengelilingi bumi dan awal setiap bulan
ditetapkan saat terjadinya hilal (bulan sabit).
Metode
penentuan saat terjadinya hilal yang digunakan saat ini adalah metode
penglihatan dengan mata telanjang (dikenal dengan istilah rukyah) serta
menggunakan metode perhitungan astronomi (dikenal dengan istilah hisab).
Persatuan
Islam (persis) dan Majelis Ulama Indonesia (M.U.I)menggunakan kombinasi hisab
dan rukyah untuk penentuan hilal. Nahdlatul Ulama (N.U) serta Kementerian Agama
RI selaku Pemerintah RI menggunakan metode rukyatul hilal.
Sementara
Muhammadiyah menggunakan hisab sebagai sandaran penentuan hilal.[5] Perbedaan
metode ini menyebabkan adanya kemungkinan perbedaan hasil penetapan kapan awal
dan berakhirnya Ramadan sebagaimana sempat terjadi pada tahun 1998 M (1418 H).