Sinapuonline
- Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memanfaatkan silaturahmi ke Majelis
Taklim Habib Ali bin Abdurrahman Alhabsy untuk memberi pencerahan kepada
jemaah, terkait perkembangan kasus Ahok. Terutama, pertanyaan masyarakat soal
langkah Polri tidak menahan Ahok.
Tito
menjelaskan, aturan di kepolisian menyebutkan ada 2 faktor yang bisa
menyebabkan seseorang ditahan. Yaitu faktor objektif dan subjektif.
Dari
objektivitas, seluruh saksi ahli yang diperiksa tidak bulat dalam memberikan
keterangan kepada kepolisian. Di sisi lain, penyidik pun tidak bulat dalam
memutuskan kasus Ahok ini.
"Itu
objek utama. Dalam kasus ini, saksi ahli terjadi perbedaan pendapat. Kedua
penyelidikan penyidikan belum bulat," kata Tito di Kwitang, Jakarta Pusat,
Minggu (20/11/2016).
Sedangkan
dari sisi subjektivitas, Polri bisa melihat dari 3 faktor. Alasan melarikan
diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.
"Kita
lihat cukup kooperatif, dia belum dipanggil sudah datang, dipanggil resmi
datang. Kedua dia ikut pilkada, melarikan diri habis rugi sendiri. Tapi
penyidik tidak mau ambil risiko, makanya saya tambah cegah ke luar
negeri," jelas Tito.
Terkait
barang bukti, kepolisian sudah berhasil menemukan barang bukti utama berupa
rekaman video. Rekaman yang didapat juga bukan diambil dari YouTube atau sosial
media lainnya.
"Saya
perintahkan, ambil segera video asli sebelum barang itu hilang. Akhirnya
penyidik datang ke Pemda, dapat lalu dibawa ke forensik. Saya tanya asli? Asli
pak," imbuh Tito.
Faktor
mengulangi perbuatan juga dinilai belum cukup memenuhi unsur. Polisi menilai
Ahok belum ada upaya mengulangi perbuatannya.
"Sementara
kita tidak lakukan penahanan," ujar Tito.