Sinapuonline
- Di jawa timur mulai kamis tanggal 17 november 2016, Polisi akan mengurangi penjagaan
dipertigaan dan perempatan yang ada lampu merahnya.
Setiap
lampu merah dipasang CCTV, bila kita berkendara dengan melanggar lalu lintas,
akan didenda sebesar Rp. 500.00 ( Motor ) dan Rp 1.000.000 ( Mobil ) yang akan
dikenakan pada saat kita memperpanjang STNK.
Bukti
terlampir, Foto nopol Kendaraan yang sudah dizoom saat anda melanggar lalu
lintas.
Sarankan
dan bagikan info ini ke orang yang meminjam atau memakai kendaraan kita, agar
tertib lalu lintas, karena kita yang akan membayar dendanya nanti.
Semoga
bermanfaat.