Situsberitahariini - Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan memuji rencana Polri melakukan gelar perkara (ekspose) kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama secara terbuka.
"Ini bentuk transparansi Polri dalam kasus khusus ini
sehingga penanganannya bisa disaksikan seluruh rakyat Indonesia secara
terbuka," kata Edi dalam keterangannya, Minggu (6/11).
Mantan wartawan yang kini memimpin Lembaga Kajian Strategis
Kepolisian Republik Indonesia (Lemkapi) itu menjelaskan, gelar perkara secara
terbuka merupakan sejarah hukum pertama yang dilakukan kepolisian di Indonesia.
saya gelar cukup dilakukan internal dengan pihak kejaksaan.
Namun kali ini diikutsertakan pihak luar termasuk
Kompolnas dan komisi III DPR. "Kita apresiasi kepada Kapolri yang memiliki
komitmen kasus ini ditangani secara terbuka," kata mantan anggota
Kompolnas itu.
Dia menambahkan, jika gelar perkara dilakukan pekan depan
depan maka sangat dimungkinkan kasus itu akan tuntas sebelum dua minggu. Hal
itu sebagaimana janji Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Merdeka, Jumat
(4/11) lalu.
Kuncinya, kata Edi, video asli dan yang ditranskip bisa
disaksikan secara terbuka dan dikaji bersama oleh para ahli. Antara lain ahli
bahasa, ahli hukum pidana, dan saksi ahli agama Islam.
"Dari gelar perkara ini nanti akan didapatkan apakah pidato
Ahok (panggilan Basuki T Purnama, red) itu mengandung unsur-unsur tindak pidana
penistaan agama seperti yang dituduhkan kepada Ahok," ujar dia. (put//jpnn/jpg/sbhi)