Kedudukan
Al-Qur’an sebagai sumber dari segala sumber hukum agama berarti menjadikan
Al-Qur’an sebagai sumber pokok dan dalil pertama untuk menentukan suatu hukum.
Dengan
demikian, jika terjadi suatu masalah atau persoalan, rujukan pertama adalah
pada aturan Al-Qur’an. Kedudukan Al-Qur’an sangat utama dalam hukum Islam
karena langsung diturunkan dari Allah Swt.
Oleh
karena itu, di dalamnya memuat jawaban segala persoalan, baik yang menyangkut
hubungan antara manusia dengan Allah (h.ablun minalla-h) maupun antarsesama manusia
(h.ablun minanna - s). Di dalamnya juga memuat informasi tentang alam gaib,
seperti akhirat, surga, dan neraka.
Al-Qur’an
merupakan sumber hukum yang sangat lengkap. Dalam beberapa hal seperti warisan,
pembahasan diuraikan secara terperinci.
Dalam
hal lain Al-Qur’an hanya memberi penjelasan secara global. Oleh karena itu,
perlu penjelasan pendukung, yaitu dengan hadis Rasulullah saw.