Zakat
secara bahasa berarti berkah, bersih, berkembang, dan baik. Dinamakan zakat
karena dapat mengembangkan, menyucikan, dan memberkahkan harta bagi pemiliknya.
Dengan
demikian, mengeluarkan zakat, tidak menyebabkan seseorang menjadi miskin,
tetapi hartanya justru semakin berkembang dan berkah. (Ensiklopledi Islam 5.
1994. Halaman 224)
Zakat
hukumnya wajib dan termasuk rukun Islam yang ketiga. Kewajiban zakat
sebagaimana ditegaskan dalam ayat: Khuz . min amwa - lihim s.adaqatan
tut.ahhiruhum wa tuzakki - him biha - wa s.alli ‘alaihim, inna s.ala - taka
sakanul lahum, walla-hu sami - ’un ‘ali-m(un).
Artinya:
”Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan
berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa
bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (Q.S. at-Taubah [9]: 103)
Adanya
perintah untuk membayar zakat menunjukkan bahwa syariat Islam sangat melindungi
kehidupan sosial dan ekonomi umat manusia.
Dengan
membayar zakat, kita diajak untuk memperhatikan orang lain di sekitar kita,
mungkin ada yang kekurangan sehingga perlu dibantu.
Kewajiban membayar zakat menyadarkan kita
bahwa rezeki yang kita miliki terdapat hak-hak orang lain yang perlu kita
berikan.