Dalam
ibadah haji, kita harus memperhatikan ketentuan rukun, wajib, dan sunahnya.
Rukun haji artinya segala sesuatu yang harus dilaksanakan dalam ibadah haji.
Jika
salah satu rukun ditinggalkan, ibadah haji menjadi tidak sah. Rukun haji tidak
dapat digantikan oleh dam (denda).
Pengertian
wajib haji yaitu sesuatu yang menjadikan syarat sahnya ibadah haji dan jika
ditinggalkan karena sesuatu hal, dapat diganti dengan membayar dam (denda).
Sunah
haji seperti halnya hukum sunah dalam ibadah lain, yaitu manasik haji yang jika
dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.