Haji
menurut bahasa berarti menyengaja atau bersungguh-sungguh. Menurut istilah,
haji artinya menyengaja menuju Baitullah atau Kakbah untuk melaksanakan ibadah
kepada Allah Swt. pada waktu tertentu dan dilakukan secara tertib.
Artinya:
. . . . Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan
ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan
perjalanan ke sana.
Barang
siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak
memerlukan sesuatu) dari seluruh alam. (Q.S. A-li ‘Imra-n [3]: 97)
Masih
terdapat banyak dalil yang menjelaskan tentang kewajiban haji, baik dalam
ayat-ayat Al-Qur’an maupun hadis Rasulullah.
Berdasarkan
sabda Rasulullah, kewajiban haji hanya berlaku satu kali dalam seumur hidup.
Apabila seseorang menjalankan ibadah haji lebih dari satu kali, dianggap sebagai
ibadah sunah.
Kewajiban haji
dibebankan kepada orang yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1)
Beragama
Islam.
2)
Berakal
sehat.
3)
Balig.
4)
Merdeka.
5)
Mampu/kuasa
baik secara lahir maupun batin. Misalnya mampu dalam pembiayaan perjalanan dan
biaya keluarga yang ditinggal, kesehatan
jasmani dan rohani, serta aman kondisi perjalanannya.
Kewajiban
haji dibebankan kepada orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu.