Dalam
hal pendayagunaan zakat, menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 pasal 16
bahwa hasil pengumpulan zakat harus diserahkan kepada mustahik sesuai dengan
prioritas kebutuhan mustahik dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif.
Untuk
persyaratan dan prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakatnya diatur lebih
lanjut dengan keputusan menteri.
Agar
pengelolaan zakat dapat berlangsung dengan optimal, masyarakat juga perlu
dilibatkan dalam pengawasan.
Hal
ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 20, ”Masyarakat dapat berperan serta
dalam pengawasan badan amil zakat dan lembaga amil zakat”.