Dalam
undang-undang ini juga dijelaskan tentang pihak yang diberi wewenang mengelola
zakat, yaitu dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah.
Badan
amil zakat ini tidak hanya berada di pusat, tetapi juga di daerah. Hubungan
kerja amil zakat di semua tingkatan adalah koordinatif, konsultatif, dan
informatif.
Pengurus
badan amil zakat terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi
syarat. Badan amil zakat atau lembaga amil zakat dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatnya.
Hal
ini seperti dijelaskan dalam pasal 9 yang berbunyi ”Dalam melaksanakan
tugasnya, badan amil zakat dan lembaga amil zakat bertanggung jawab kepada
pemerintah sesuai dengan tingkatnya”.
Pasal
6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 memuat ketentuan tentang
pembentukan badan amil zakat menurut berbagai tingkatan sebagai berikut:
a.
Nasional
oleh presiden dan menteri.
b.
Daerah
provinsi oleh gubernur atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama
provinsi.
c.
Daerah
kabupaten atau daerah kota oleh bupati atau wali kota atas usul Kepala Kantor
Departemen Agama kabupaten atau kota.
d.
Kecamatan
oleh camat atas usul Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan.