Arti
pentingnya zakat, selain merupakan rukun Islam juga mengandung hikmah bagi
muzaki (yang berzakat) maupun mustahik (penerima zakat).
Oleh
karena itu, zakat harus dikelola secara profesional sehingga dapat tepat
sasaran bagi kesejahteraan masyarakat.
Untuk
mendukung profesionalisme pengelolaan zakat, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan
undang-undang yang terkait dengan pengelolaan zakat, yaitu Undang-Undang Nomor
38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang terdiri atas 10 bab dan 25 pasal.
Berkaitan
dengan cara pengelolaan zakat, berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun
1999 dijelaskan bahwa pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan
pendistribusian, serta pendayagunaan zakat.
Dengan
demikian, pengelolaan zakat harus dilakukan secara terpadu mulai dari tahapan
perencanaan hingga pendistribusian dan pendayagunaan zakatnya.
Badan
amil zakat bertugas menerima, mengelola, dan mendistribusikan zakat.