Sahabatku saya ula
tentang pengertian dari narkoba, agar sahabatku tidak salah paham dan menjahui
barang ang di larang ini,sebagai berikut:
Narkoba (singkatan dari
Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat
yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup,
maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku
seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan
psikologis.
Narkotika adalah zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun
semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22
tahun 1997).