1.
Unjuk
rasa atau demonstrasi yaitu suatu kegiatan yang dilaksanakan seorang atau lebih
untuk mengeluarkan pikiran, lisan tulisan, dan sebagainya secara demonstratif
di muka umum.
2.
Pawai
yaitu cara menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara arak-arakan
di jalan umum.
3.
Rapat
umum yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dan
pikiran dengan tema tertentu.
4.
Mimbar
bebas yaitu kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara
bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
Dalam
kehidupan bangsa Indonesia kemerdekaan mengemukakan pendapat diatur di dalam
UUD 1945 Pasal 28, yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”.
Mengeluarkan
pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin
secara konstitusional dalam UUD 1945 Pasal 28 E Ayat (3) yang berbunyi:
“Setiap orang berhak
atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat“. Pasal 2 Ayat
(1) UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,
menyatakan bahwa “Setiap warga negara secara perorangan atau kelompok, bebas
menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.”