1.
UUD 1945.
2.
UU No. 39/1999 tentang HAM.
3.
UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
4.
Keppres No. 181/1998 tentang Komisi Nasional anti Kekerasan Perembuan.
5.
Keppres No. 50/1993 tentang Komisi Nasional HAM.
Dalam
pelaksanaannya, HAM di Indonesia telah terjadi kasus pelanggaran HAM seperti
kasus Tri Sakti, kasus Poso dan Kedung Ombo, serta kasus Peristiwa 27 Juli
1998.
Sikap
positif terhadap upaya penegakan HAM diuraikan mengenai upaya penegakan HAM
misalnya melalui Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan,
Pengadilan HAM, Partisipasi masyarakat dalam upaya penegakan HAM (misal dalam
bentuk perorangan, kelompok, partai politik, organisasi masyarakat, dan LSM).
Sedangkan
sikap positif yang dapat ditunjukkan terhadap upaya penegakan HAM antara lain:
sikap tegas tidak membenarkan dan tidak mentolerir setiap pelanggaran HAM,
mendukung dengan tetap bersikap kritis terhadap upaya penegakkan HAM, bantuan
kemanusiaan, restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi yang dilakukan oleh
berbagai lembaga/perorangan.
Sikap
positif terhadap upaya penegakkan HAM diuraikan mengenai: upaya penegakkan HAM
misalnya melalui Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan,
Pengadilan HAM, partisipasi masyarakat dalam upaya penegakkan HAM (misal dalam
bentuk perorangan, kelompok, partai politik, organisasi masyarakat, dan LSM).
Sedangkan sikap positif
yang dapat ditunjukkan terhadap upaya penegakkan HAM antara lain: sikap tegas
tidak membenarkan dan tidak mentolerir setiap pelanggaran HAM, mendukung dengan
tetap bersikap kritis terhadap upaya penegakkan HAM, bantuan kemanusiaan,
restitusi, kompensasi dan reha-bilitasi yang dilakukan oleh berbagai
lembaga/perorangan.