1.
UUD 1945.
2.
UU No. 39/1999 tentang HAM.
3.
UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
4.
Keppres No. 181/1998 tentang Komisi Nasional anti Kekerasan Perembuan.
5.
Keppres No. 50/1993 tentang Komisi Nasional HAM.
Dalam
pelaksanaannya, HAM di Indonesia telah terjadi kasus pelanggaran HAM seperti
kasus Tri Sakti, kasus Poso dan Kedung Ombo, serta kasus Peristiwa 27 Juli
1998.
Sikap
positif terhadap upaya penegakan HAM diuraikan mengenai upaya penegakan HAM
misalnya melalui Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan,
Pengadilan HAM, Partisipasi masyarakat dalam upaya penegakan HAM (misal dalam
bentuk perorangan, kelompok, partai politik, organisasi masyarakat, dan LSM).
Sedangkan
sikap positif yang dapat ditunjukkan terhadap upaya penegakan HAM antara lain:
sikap tegas tidak membenarkan dan tidak mentolerir setiap pelanggaran HAM,
mendukung dengan tetap bersikap kritis terhadap upaya penegakkan HAM, bantuan
kemanusiaan, restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi yang dilakukan oleh
berbagai lembaga/perorangan.
Perlu
dipahami pilar latar belakang lahirnya perundang-undangan HAM nasional. Dalam
hal ini terutama suasana perdebatan antara para bapak pendiri negara (founding
fathers) ketika memasukan jaminan HAM dalam UUD 1945 dan suasana domistik dan
internasional yang mendorong lahirnya UU No. 39 Tahun 1999.
Konsep
dasar HAM, sangat beraneka ragam antara lain dapat kita temukan dalam berbagai
dokumen perkembangan HAM seperti Magna Charta dan UDHR.
Di
Indonesia HAM mengalami perkembangan, hal ini mendorong lahirnya instrumen HAM
dan lembaga-lembaga HAM.