1.
Sikap
tegas tidak membenarkan dan tidak menolerir setiap pelanggaran HAM Alasan
bangsa kita bersikap tegas tidak membenarkan dan tidak mentolerir setiap
pelanggaran HAM, dapat dilihat dari segi moral, hukum, dan politik. Dari segi
moral, alasan bahwa pelanggaran terhadap HAM sangat bertentangan dengan
nilainilai
kemanusiaan dan keadilan. Dilihat dari segi
hukum atau yuridis, tidak sejalan dengan prinsip sistem hukum HAM yang
mengharuskan setiap orang/negara menghormati dan mematuhi instrumen HAM.
Dilihat dari segi politik akan mengancam kemerdekaan bagi seseorang/bangsa.
Dalam
Pembukaan (Preambule) UUD 1945 dinyatakan “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Mengapa penjajahan harus dihapuskan dari
atas bumi sebab menurut pandangan bangsa Indonesia bahwa penjajahan melanggar
hak asasi manusia dan menghilangkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
2.
Mendukung
dengan tetap bersifat kritis terhadap upaya penegakan HAM Dukungan terhadap
upaya penegakan HAM dapat berupa:
a.
Mendukung
upaya lembaga yang berwenang untuk menindak secara tegas pelaku pelanggaran
HAM. Misalnya: mendukung upaya negara menindak tegas para pelakunya dengan
menggelar peradilan HAM, mendukung upaya menyelesaikan melalui lembaga
peradilan HAM nasional, mendukung peradilan HAM internasional untuk mengambil
alih, apabila peradilan HAM nasional mengalami jalan buntu.
b.
Mendukung
dalam setiap upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk memberikan
bantuan kemanusiaan.
Bantuan kemanusiaan itu bisa berwujud makanan,
pakaian, obat-obatan dan tenaga medis.
c.
Mendukung
upaya terwujudnya jaminan restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi bagi para
korban. Restitusi merupakan ganti rugi yang dibebankan pada para pelaku baik
untuk korban atau keluarganya. Jika restitusi dianggap tidak mencukupi, maka
harus diberikan kompensasi yaitu kewajiban negara untuk memberikan ganti rugi
pada korban atau keluarganya.
Di samping restitusi dan kompensasi, korban
juga berhak mendapat rehabilitasi. Rehabilitasi bisa bersifat psikologis,
medis, dan fisik. Rehabilitasi psikologis misalnya berupa pembinaan kesehatan
mental untuk terbebas dari trauma, stres, dan gangguan mental yang lain.
Rehabilitasi medis, yaitu berupa jaminan
pelayanan kesehatan.
Sedangkan rehabilitasi fisik dapat berupa
pembangunan kembali sarana dan prasarana, seperti perumahan, air minum,
perbaikan jalan, dan lain-lain.
Sikap
lain yang dapat mendukung upaya penegakan HAM adalah sikap kritis terhadap
penegakan HAM baik yang dilakukan oleh Komnas HAM, Peradilan HAM, LSM dan
perorangan dan lembaga lainnya tersebut di atas. Sikap kritis dapat dalam
bentuk lisan dan tulisan.
Dalam
bentuk tulisan dapat dipublikasikan lewat majalah sekolah, surat kabar, media
elektronik maupun dikirim ke lembaga-lembaga penegakan HAM terkait.