1. Menyampaikan
laporan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lain
yang berwenang.
2. Mengajukan
usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia
kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya.
1 Komnas
HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi, dan berintegrasi
tinggi, menghayati cita-cita negara hukum, serta menghormati HAM
2.
dan
kewajiban dasar manusia.
Pelanggaran
terhadap HAM yang berat akan diadili dalam pengadilan HAM di lingkungan
peradilan umum.
Secara
sendiri-sendiri atau bekerja sama dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian,
pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.
Partisipasi
masyarakat dalam upaya penegakan HAM terutama dilakukan oleh LSM (Lembaga
Swadaya Masyarakat) atau NGO (Non Governmental Organization) yang programnya
berfokus pada demokratisasi dan pengembangan HAM (LSM prodemokrasi dan HAM).
Yang
termasuk LSM ini antara lain YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia),
Kontras (komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan).
Secara
perorangan upaya penegakan HAM dapat berupa perilaku aktif setiap warga negara
secara individual atau kelompok dalam ikut menyelesaikan masalah pelanggaran
HAM, baik yang bersifat nasional maupun internasional sesuai dengan kemampuan
dan prosedur yang dibenarkan.
Bentuknya
bisa berupa: melakukan pertemuan secara damai, membentuk atau bergabung dan
ikut serta dalam organisasi-organisasi nonpemerintah (LSM), berkomunikasi
dengan
organisasi nonpemerintah maupun antarpemerintah untuk melakukan penentangan
terhadap pelanggaran HAM.
Hal
ini merupakan amanat Pembukaan UUD 1945 alinea IV (konstitusi kita) yaitu “...
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial ...”.
Juga
ditegaskan dalam “Deklarasi Pembela HAM” yang dideklarasikan oleh Majelis Umum
PBB pada tanggal 9 Desember 1998.
Isi
deklarasi itu antara lain menyatakan “Setiap orang mempunyai hak secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk ikut serta dalam kegiatan menentang
pelanggaran HAM”. Kegiatan tersebut sebagai tanggapan terhadap pelanggaran HAM
yang bersifat nasional maupun internasional.