Adat
Istiadat, dan Peraturan yang Berlaku dalam Masyarakat Tak dapat disangkal bahwa
setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan individu
lain atau interaksi sosial. Dalam interaksi sosial senantiasa diharapkan
kehidupan yang teratur dan tertib.
Dapat
kita sadari bahwa apabila dalam kehidupan masyarakat tidak ada pedoman yang
mengaturnya, tentu akan timbul kekacauan. Demi teratur dan tertibnya interaksi
sosial diperlukan pedoman. Pedoman yang berlaku dalam masyarakat itu disebut
adat dan norma.
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia yang dimaksud norma antara lain:
1.
Aturan
atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat, dipakai sebagai
panduan, tatanan, dan kendalian tingkah laku, yang sesuai dan diterima.
2.
Aturan,
ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau
memperbandingkan sesuatu. Dengan kata lain norma adalah kaidah atau aturan yang
menjadi petunjuk hidup dalam kehidupan masyarakat.
1. Norma agama
Norma
agama adalah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai
perintah-perintah, larangan-larangan, dan ajaran-ajaran yang bersumber dari
Tuhan Yang Maha Esa yang bersifat dogmatis. Dogmatis adalah ajaran yang harus
dilaksanakan dan tidak boleh dikurangi atau ditambah.
Bagi
pemeluk agama mengakui dan meyakini bahwa peraturan yang paling benar berasal
dari Tuhan Yang Maha Esa. Pemeluk agama berpendapat bahwa norma agama merupakan
satu-satunya norma yang mengatur peribadatan dalam rangka melaksanakan hubungan
manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. Tetapi para pemeluk agama juga menganut
peraturan-peraturan hidup yang bersifat kemasyarakatan yang disebut
peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara manusia dan memberi
perlindungan terhadap diri dan harta bendanya.
Sanksi
norma agama adalah hukum siksa dari
Tuhan Yang Maha Esa di akhirat. Jadi sanksi norma agama tidak langsung karena
akan diperoleh setelah meninggal dunia. Bagi manusia yang tidak melanggar norma
akan memperoleh pahala dan dosa apabila waktu hidupnya manusia tidak
menjalankan semua perintah Tuhan Yang Maha Esa.
Contohnya:
a.
Kamu
dilarang mencuri.
b.
Kamu
dilarang berzinah.
c.
Kamu
dilarang berbuat riba.
d.
Kamu
dilarang membunuh.
2.
Norma kesusilaan
Norma
kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari
manusia. Norma ini merupakan sumber moral, hati nurani manusia.
Pelanggaran
norma ini ialah pelanggaran perasaannya, akibatnya penyesalan, rasa malu, dan
merasa bersalah.
Norma
kesusilaan merupakan peraturan-peraturan kepada manusia agar manusia dalam
hidupnya menjadi manusia yang sempurna.
3. Norma kesopanan
Norma
kesopanan adalah peraturan hidup
yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dalam masyarakat dan dianggap
sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari dalam masyarakat itu.
Norma
ini timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan,
sehingga masing-masing anggota masyarakat saling menghormati.
Norma
kesopanan merupakan pedoman mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang
ada di sekitarnya. Dalam masyarakat tertentu, kesopanan ditetapkan sebagai
peraturan yang mengatur apa yang tidak boleh dilakukan dan apa yang boleh
dilakukan oleh seseorang anggota masyarakat.
Contoh:
a.
Berilah
terlebih dahulu tempat duduk kepada wanita di dalam kereta api, bus, dan
lain-lain, terutama wanita
yang tua, hamil, atau membawa bayi.
b.
Jangan
berdesak-desakan memasuki ruangan.
c.
Jangan
meludah di sembarang tempat.
d.
Jangan
berkata-kata kotor atau kasar.
4.
Norma hukum
Norma
hukum adalah peraturan-peraturan
yang dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan
pelaksanaannya dapat dipaksakan oleh alat-alat negara. Dalam masyarakat
tertentu ada hukum yang diberlakukan secara lisan yang disebut hukum adat.