1. Hakikat hukum
Negara
Indonesia adalah negara hukum. Pernyataan tersebut terdapat dalam UUD 1945. Ini
mengandung pengertian bahwa dijadikan dasar untuk mengatur kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hukum atau peraturan dibuat untuk
mengatur perilaku manusia berbagai bidang kehidupan. Ada banyak pihak yang
membuat peraturan atau hukum.
Misalnya
keluarga membuat peraturan atau hukum untuk mengatur seluruh anggota keluarga.
Kelompok belajar membuat peraturan untuk seluruh anggota kelompok itu. Sekolah
membuat peraturan untuk seluruh warga sekolah.
Pemerintah
juga membuat peraturan untuk seluruh rakyatnya. Intinya ada banyak pihak yang
membuat berbagai peraturan sesuai dengan tujuan masing-masing. Namun, tidak
semua peraturan dapat disebut hukum.
Peraturan yang disebut
hukum adalah peraturan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Syaratsyarat
peraturan hukum antara lain:
a.
Peraturan
tersebut mengatur perilaku manusia.
b.
Dibuat
oleh pejabat yang berwenang.
c.
Bertujuan
mewujudkan ketertiban dan keadilan masyarakat.
d.
Bersifat
mengikat dan memaksa pihak yang dikenai peraturan.
e.
Memiliki
rumusan sanksi yang jelas dan tegas.
f.
Sanksi ditegaskan dan dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang.
Hukum
adalah peraturan yang mengatur perilaku manusia. Hukum dibuat untuk mengatur
perilaku manusia.
Jadi,
yang diatur oleh hukum adalah perilaku manusia. Sehingga sasaran hukum adalah
mengatur perilaku manusia, bukan perilaku makhluk lain atau benda.
Hukum terdiri atas dua
bentuk,
yaitu bentuk tertulis (seperti undang-undang, peraturan pemerintah, kitab
undang-undang, dan piagam) serta bentuk tidak hukum kebiasaan dan hukum adat).
Hukum terdiri atas dua
bentuk,
yaitu bentuk tertulis (seperti undang-undang, peraturan pemerintah, kitab
undang-undang, dan piagam) serta bentuk tidak tertulis (seperti hukum kebiasaan
dan hukum adat).
Hukum
merupakan peraturan yang dibuat oleh pejabat berwenang, artinya yang membuat
hukum atau peraturan tidak sembarang orang atau pejabat tetapi pejabat yang
berwenang. Tujuannya adalah untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan.
Ketertiban
yang dimaksud adalah mencakup perdamaian dan keteraturan hidup masyarakat.
Keadilan yang dimaksud adalah memberikan kepada masing-masing orang apa yang
menjadi bagian/haknya sehingga terjadi keseimbangan.
Hukum
juga bersifat mengikat dan memaksa, artinya siapapun harus tunduk pada aturan
hukum. Meskipun ia tidak mengetahui hukum tetap harus tunduk pada aturan hukum,
misalnya perda larangan merokok atau miras di Bandung. Semua orang wajib tunduk
pada peraturan hukum tersebut.
Agar
hukum ditaati oleh seluruh warga masyarakat, hukum memiliki sanksi yang jelas
dan tegas. Artinya adalah ada sanksi
yang jelas kepada para pelanggarnya.
Jadi
pada hakikatnya hukum adalah peraturan mengenai perilaku manusia dalam
kehidupan bersama, dibuat oleh pejabat berwenang untuk mewujudkan ketertiban
dan keadilan masyarakat, bersifat mengikat dan memaksa, memiliki sanksi yang
tegas, sehingga barang siapa yang melanggarnya dikenakan sanksi oleh pejabat
yang berwenang.
2.
Pengertian
Ada
beberapa pakar dan sarjana hukum yang tidak bersedia memberi batasan atau
definisi hukum. Hal ini karena hukum memiliki terlalu banyak segi dan seluk
beluknya. Para pakar yang tidak memberi definisi hukum itu antara lain
Apeldoorn, Lemaire, dan Imanuel Kant. Sebagai pegangan untuk memahami hukum,
ada
definisi hukum yang dapat dijadikan pedoman. Di bawah ini definisi hukum
menurut para pakar hukum, antara lain:
a. Grotius dalam “De
Jure Belli ac Facis (1625)”
Hukum
adalah peraturan tentang perbuatan moral yang dijamin keadilan.
b. Van Vallenhoven, dalam “Het Adatrecht van
Nederlands Indie”
Hukum
adalah suatu gejala pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan
lentur dan
membentur
tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya.
c. Utrech dalam bukunya
berjudul “Pengantar dalam Hukum Indonesia“
Hukum
adalah himpunan-himpunan peraturanperaturan (perintah-perintah dan
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu
harus ditaati oleh masyarakat itu.
d. Leon Duquit
Hukum
adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan-aturan yang daya
penggunaannya
pada
saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan
bersama dan yang jika dilarang menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang
melakukan pelanggaran itu.
e. S.M. Amin, S.H.
Hukum
adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksinya itu
disebut hukum. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan
manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
f.
J.C.T. Simorangkir, S.H. dan
Woerjonosastropranoto, S.H.
Hukum
adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang
berwajib. Pelanggaran terhadap peraturanperaturan tadi mengakibatkan diambilnya
tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.
g. M.H. Tirtaatmadjaja, S.H.
Hukum adalah semua
aturan yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan
hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian. Jika melanggar aturan itu, akan
membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan
kemerdekaannya atau didenda.