Ini
berarti bahwa kemerdekaan Indonesia bukan pemberian dari penjajah.
Proklamasi
Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 merupakan titik puncak perjuangan bangsa
Indonesia dalam menentang penjajahan.
Proklamasi
Kemerdekaan merupakan titik penjebolan hukum kolonial menjadi hukum nasional.
Maka
tanggal 18 Agustus 1945 PPKI menetapkan UUD 1945 sebagai hukum dasar negara
Indonesia merdeka. UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI merupakan konstitusi yang
pertama berlaku di Indonesia.
Suasana
kebatinan konstitusi pertama tidak lain adalah keempat pokok pikiran dalam
Pembukaan UUD 1945 yang hakikatnya adalah Pancasila.
Hubungan
proklamasi kemerdekaan dan UUD 1945 adalah cita-cita proklamasi kemerdekaan
terkristalisasi dalam pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945.
Sikap
positif berarti mengupayakan memiliki cara pandang yang berusaha membangun dan
memperbaiki keadaan.
UUD
1945 merupakan penjelasan lebih lanjut mengenai Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia.
Hak Asasi Manusia
Pada bab ini akan
dipelajari hal-hal sebagai berikut:
A.
Hakikat-hakikat, hukum, dan kelembagaan hak asasi manusia
B.
Kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia
C.
Perlindungan hak asasi manusia
D.
Sikap positif terhadap penegakan hak asasi manusia
Setiap
warga negara harus mengetahui, mengerti, dan melaksanakan serta menegakkan hak
asasi manusia secara benar menurut peraturan yang berlaku
Hak
asasi manusia, jaminan hukum HAM, instrumen HAM, lembaga hak asasi manusia,
kasus pelanggaran hak asasi manusia, perlindungan hak asasi manusia, dan
penegakan hak asasi manusia, serta partisipasi masyarakat Harkat, martabat,
derajat, dan hak-hak yang sama Kasus pelanggaran hak asasi manusia
Hakikat, Hukum, dan
Kelembagaan Hak Asasi Manusia
Hak
asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia sebagai anugerah Tuhan
Yang Maha Esa merupakan hak yang melekat, pada diri manusia tidak boleh
dilanggar dan dirampas oleh siapapun dengan alasan apapun.
Hak
asasi manusia sangat penting ketika terjadi berbagai tindakan sewenang-wenang
oleh penguasa atau raja.
Hak
asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Hak Asasi manusia
secara univesal meliputi:
hak
asasi pribadi (personal rights)
hak
asasi ekonomi (property rights)
hak
asasi politik (polical rights)
hak
asasi sosial budaya (Social and cultural rights)
hak
asasi persamaan hukum (rights of legal equality)
dan
hak asasi perlindungan hukum (procedural rights)
Macam-macam hak asasi
manusia negatif antara lain:
1)
hak atas hidup,
2)
hak keutuhan jasmani,
3)
kebebasan bergerak,
4)
kebebasan untuk memilih jodoh,
5)
perlindungan terhadap hak milik,
6)
hak untuk mengurus kerumahtanggaan sendiri,
7)
hak untuk memilih pekerjaan dan tempat tinggal,
8)
kebebasan beragama,
9)
kebebasan untuk mengikuti suara hati sejauh tidak mengurangi kebebasan serupa
orang lain,
10)
kebebasan berpikir,
11)
kebebasan untuk berkumpul dan berserikat,
12)
hak untuk tidak ditahan secara sewenang-we-nang.