·
Realistik,
yaitu programa penyuluhan pertanian sesuai dengan kondisi nyata yang
memungkinkan untuk dilaksanakan;
·
Manfaat,
yaitu programa penyuluhan pertanian harus memberikan nilai guna bagi
peningkatan pengetahuan, keterampilan dan perubahan sikap pelaku utama dan
pelaku usaha untuk meningkatkan produktivitas, pendapatan dan kesejahteraan;
·
Partisipatif,
yaitu programa penyuluhan pertanian melibatkan peran aktif pelaku utama, pelaku
usaha dan penyuluh pertanian sejak identifikasi potensi wilayah, perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan, dan evaluasi
·
Terukur,
yaitu programa penyuluhan pertanian dapat dinilai secara kuantitatif dan memuat
alokasi waktu yang jelas;
·
Demokratis,
yaitu programa penyuluhan pertanian dilaksanakan dengan saling menghormati
pendapat antara pemerintah, pemerintah daerah, pelaku utama, pelaku usaha, dan
masyarakat;
· Bertanggung
gugat, yaitu programa penyuluhan pertanian yang dilaksanakan dengan
membandingkan pelaksanaan yang telah dilakukan dengan perencanaan yang dibuat
dengan sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya dapat
dijadwalkan;
·
Keterpaduan,
yaitu programa penyuluhan pertanian disusun dengan memperhatikan programa
penyuluhan pertanian tingkat desa, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, tingkat
provinsi, dan tingkat nasional, dengan berdasarkan kebutuhan pelaku utama dan
pelaku usaha;
·
Kesinergian,
yaitu programa penyuluhan pertanian pada tiap tingkatan mempunyai hubungan yang
bersifat saling mendukung.