Programa penyuluhan disusun dengan maksud, untuk:
· Menumbuhkan tanggung
jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, pelaku utama, pelaku usaha,
masyarakat dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
· Memberikan kesempatan
kepada pelaku utama, pelaku usaha dan masyarakat untuk mengetahui perencanaan,
pelaksanaan dan evaluasi penyuluhan pertanian;
· Membangun pemahaman
penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha, lembaga/instansi terkait yang
menangani penyuluhan untuk mengetahui keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai
tujuan penyuluhan pertanian.
Programa penyuluhan
disusun dengan tujuan:
Memberikan arah, pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan
penyuluhan pertanian;
Memberikan pedoman bagi penyuluh dalam menyusun rencana kegiatan penyuluhan
pertanian.
Ruang
lingkup Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) mengamanatkan bahwa penyelenggaraan
penyuluhan menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Wewenang
dan tanggungjawab pemerintah tersebut diwujudkan antara lain dengan
menyelenggarakan Revitalisasi Penyuluhan Pertanian yang meliputi aspek-aspek
penataan kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasaranaN.
Serta
pembiayaan penyuluhan. Programa penyuluhan pertanian di tingkat provinsi, kabupaten/kota,
kecamatan, dan desa/kelurahan akan menentukan besarnya pembiayaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penyelenggaraan penyuluhan
pertanian.
Hal
ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 yang menyebutkan
bahwa pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan di provinsi, kabupaten/kota,
kecamatan dan desa/kelurahan bersumber
dari APBD yang jumlah dan alokasinya disesuaikan dengan programa penyuluhan.
Dengan
memposisikan programa penyuluhan pertanian secara strategis, maka diharapkan
masalahmasalah yang selama ini dirasakan menghambat persiapan, perencanaan, dan
pelaksanaan programa penyuluhan pertanian dapat diatasi.