Ruang
lingkup Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) mengamanatkan bahwa penyelenggaraan
penyuluhan menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Wewenang
dan tanggungjawab pemerintah tersebut diwujudkan antara lain dengan menyelenggarakan
Revitalisasi Penyuluhan Pertanian yang meliputi aspek-aspek penataan
kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasaranan.
Serta
pembiayaan penyuluhan. Programa penyuluhan pertanian di tingkat provinsi, kabupaten/kota,
kecamatan, dan desa/kelurahan akan menentukan besarnya pembiayaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penyelenggaraan penyuluhan
pertanian.
Hal
ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 yang menyebutkan
bahwa pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan di provinsi, kabupaten/kota,
kecamatan dan desa/kelurahan bersumber
dari APBD yang jumlah dan alokasinya disesuaikan dengan programa penyuluhan.
Dengan
memposisikan programa penyuluhan pertanian secara strategis, maka diharapkan
masalahmasalah yang selama ini dirasakan menghambat persiapan, perencanaan, dan
pelaksanaan programa penyuluhan pertanian dapat diatasi.