Para
ulama juga menyebutkan beberapa syarat lainnya sebagai berikut.
a)
Milik
sempurna, yaitu harus merupakan harta milik sempurna sehingga pemiliknya bebas
mentransaksikan harta miliknya, tanpa campur tangan pihak lain.
b) Harta
berkembang, yaitu dapat berkembang, mungkin akibat kelahiran, perkembangbiakan,
atau pertambahan nilai/harga jualnya.
c)
Kebutuhan
pokok terpenuhi, yaitu jika harta hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok,
seperti makan, pakaian, atau tempat tinggal, tanpa ada kelebihan maka tidak
wajib dizakati. Termasuk jika untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, seseorang
masih mengutang.
d)
Tidak
terjadi zakat ganda, yaitu jika suatu harta telah dibayar
zakatnya
kemudian harta tersebut berubah bentuk, tidak perlu dizakati kembali. Golongan
yang berhak menerima zakat sebagaimana dijelaskan dalam Surah at-Taubah [9]
ayat 60 terdiri atas delapan golongan penerima.
Mereka
adalah para fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya yang belum bebas,
orang yang terjerat utang, untuk jalan Allah (sabi - lilla-h), dan ibnu sabil.
Perhatikan ayat berikut.
Artinya: Sesungguhnya zakat itu
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan
hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang
yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan,
sebagai kewajiban dari
Allah.
Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (Q.S. at- Taubah [9]: 60)
Kewajiban
membayar zakat mal mengandung hikmah yang sangat penting khususnya bagi
penerima, di antaranya sebagai berikut:
a)
Mengurangi
penderitaan dan kesusahan hidup yang mereka hadapi.
b)
Menghindarkan
mereka dari berbuat jahat akibat hidup serba kekurangan.
c)
Memungkinkan
mereka untuk dapat mengubah hidup menjadi lebih layak dengan modal yang mereka
terima.
d)
Mempersempit
jarak (kesenjangan sosial) yang ada di antara mereka dan orang-orang kaya.