Zakat
mal, yaitu harta/kekayaan yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi
syarat-syarat tertentu.
Berdasarkan
sabda Rasulullah, barang yang wajib dizakati adalah emas/perak,
tanaman/buah-buahan, binatang ternak, harta perdagangan, harta barang tambang,
dan harta temuan.
Pada
saat sekarang cakupan harta kekayaan dapat berupa emas, perak, uang, binatang
ternak, hasil pertanian, hasil dari pabrik, industri, saham, gedung-gedung,
hotel, losmen, toko, bengkel, barang sewaan, tambak, dan sebagainya.
Dengan
demikian, ketentuan syarat dan perhitungan zakat dari harta kekayaan tersebut
dapat diqiyaskan (dianalogikan) dengan jenis harta yang disebutkan dalam hadis.
Harta
wajib zakat sebagaimana disebutkan di depan wajib dikeluarkan zakatnya jika
telah memenuhi dua syarat, yaitu syarat waktu dan nisabnya.
Syarat
waktunya yaitu setelah mencapai waktu satu tahun (haul) atau pada waktu panen
dilakukan.
Adapun
syarat jumlah, ditentukan dengan batas nisab atau batas minimal harta yang
wajib dizakati. Kecuali untuk harta tambang atau temuan, tidak berlaku syarat
waktu satu tahun (haul).