Berkaitan
dengan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia, pemerintah menerbitkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2008.
Penyelenggaraan
ibadah haji yang dimaksud adalah rangkaian kegiatan pengelolaan ibadah haji
yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jamaah haji.
Tujuannya
agar jamaah haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai ajaran agama Islam. Proses
yang harus dijalani seorang jamaah untuk melaksanakan ibadah haji sebagaimana
termuat dalam pasal 5 dengan cara sebagai
berikut.
a.
Mendaftarkan
diri kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji kantor Departemen Agama
kabupaten/kota setempat.
b.
Membayar
BPIH yang disetorkan melalui bank penerima setoran.
c.
Memenuhi
dan mematuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan
ibadah haji.