Jika
sudah melakukan proses ,jamaah haji berhak memperoleh pembinaan. Secara lengkap
hak jamaah haji termuat dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 yang
bunyinya sebagai berikut.
Jamaah
haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan
ibadah haji, yang meliputi:
a.
pembimbingan
manasik haji dan/atau materi lainnya, baik di tanah air, di perjalanan, maupun
di Arab Saudi;
b.
pelayanan
akomodasi, konsumsi, transportasi, dan pelayanan kesehatan yang memadai, baik
di
tanah air, selama di perjalanan, maupun di Arab
Saudi;
c.
perlindungan
sebagai warga negara Indonesia;
d.
penggunaan
paspor biasa dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan ibadah haji
(materi revisi berdasarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2009), dan
e.
pemberian
kenyamanan transportasi dan pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi, dan
saat kepulangan ke tanah air.