Wakaf
secara bahasa berarti menahan, diam, atau berhenti. Wakaf menurut istilah,
yaitu menahan suatu harta yang sifatnya tahan lama dan memanfaatkannya untuk
kebaikan.
Caranya
dengan mengelola dan memelihara aset wakaf tersebut kemudian memanfaatkan
hasilnya untuk kebaikan sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah Swt. Harta
wakaf tidak boleh dijual, diwariskan, atau dihibahkan.
Wakaf
termasuk amalan sedekah jariah yang pahalanya akan terus mengalir pada wakif
(yang berwakaf), meskipun ia sudah meninggal dunia. Dengan demikian, orang yang
berwakaf akan mendapatkan pahala yang sangat besar dari Allah Swt.
Allah Swt. berfirman
seperti berikut:
Lan
tana - lul-birra h.atta - tunfiqu- mimma - tuh.ibbu - n(a), wa ma- tunfiqu- min
syai’in fa innalla - ha bihi- ‘ali-m(un).
Artinya:
”Kalian tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kalian menginfakkan sebagian
harta yang kalian cintai. Dan apa pun yang kalian infakkan, tentang hal itu
sungguh, Allah Maha Mengetahui”. (Q.S. A- li ‘Imra-n [3]: 92).