Dalam
rangka untuk pengembangan dan pembinaan kepariwisataan di Indonesia, pemerintah
telah merumuskan batasan tentang wisatawan, bahwa “Wisatawan (tourist) adalah
setiap orang yang bepergian dari tempat tinggalnya untuk berkunjung ke tempat
lain dengan menikmati perjalanan dan kunjungannya itu”
Pariwisata
merupakan suatu kegiatan perjalanan untuk bersenang-senang mengunjungi obyek /
atraksi wisata, menyaksikan secara langsung adat budaya setempat, dan tujuan
lainnya (tidak untuk mendapatkan penghasilan), dengan durasi waktu lebih dari
24 jam, sehingga memerlukan kebutuhan utama selain objek-objek wisata yang akan
dikunjungi, yaitu: transportasi, akomodasi dan konsumsi .
Kebutuhan
lain seperti : souvenir, bank, entertain, jasa komunikasi, pusat belanja, dan
lain-lain, merupakan unsur penunjang, sehingga dikatakan bahwa pariwisata merupakan
kegiatan “multi bisnis”.