A. Pendahuluan.
Agar
terlihat tampak menarik, banyak orang-orang yang merawat tubuh mereka dengan
mendatangi salon-salon kecantikan dan semisalnya.
Apalagi kalau bagian wajah,
semaksimal mungkin harus perfect, terutama Bagi yang giginya rontok atau
tanggal. Kebanyakan dari mereka memasang gigi palsu yang sewarna dengan gigi
aslinya, agar tidak tampak gigi palsunya.
B. Permasalahan.
Bagaimana
hukum memakai gigi palsu dalam Islam?
C.
Keterangan-keterangan.
Hukum memakai gigi
palsu dalam Islam.
Syekh
Shaleh Munajid Berkata: “Memasang gigi buatan ditempat gigi yang dicabut karena
sakit atau rusak itu adalah perkara yang mubah (diperbolehkan).
Tidak ada dosa
di dalam melakukannya. Kami tidak mengetahui satupun dari ahli ilmu (Ulama)
yang mencegahnya (memasang gigi palsu). Tidak ada perbedaan (hukum) antara
dipasang secara permanen ataupun tidak.”
Dari
keterangan di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa hukum memakai gigi palsu
dalam Islam adalah mubah (diperbolehkan). Hal ini tidaklah diharamkan. Yang
diharamkan adalah jika tujuannya untuk mempercantik atau memperindah.
Al-Lajnah
Ad-Daimah berfatwa: “Tidaklah mengapa mengobati gigi yang copot atau rusak
dengan sesuatu yang dapat menghilangkan bahayanya atau dengan mencabutnya dan
menggantinya dengan gigi buatan (palsu) ketika hal itu memang diperlukan.
Sahabat Ibnu Mas’ud Radhiya Allahu ‘Anhu
berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melarang dari mengikir gigi,
menyambung rambut dan mentato, kecuali dikarenakan penyakit.” {HR. Ahmad: 3945}
Asy-Syaukani
menerangkan: “Perkataan Ibnu Mas’ud “kecuali dikarenakan penyakit”, dzahirnya
adalah: Sesungguhnya keharaman yang telah disebutkan (dalam hadits) tidak lain
di dalam masalah ketika tujuannya untuk memperindah, bukan dikarenakan untuk menghilangkan
penyakit atau cacat. Maka, sesungguhnya itu (dengan tujuan pengobatan) tidaklah
diharamkan.
Bagi
orang yang giginya ompong, hal itu tentu sangat mengganggu saat makan, sehingga
tidak mengherankan jika pemasangan gigi palsu tidaklah diharamkan, karena
otomatis saat mengunyah makanan sedikit banyak akan mengalami kesulitan.
D. Kesimpulan.
Hukum
memakai gigi palsu dalam Islam adalah mubah, dengan tujuan pengobatan ataupun
menghilangkan bahaya dari copotnya gigi yang asli. bahkan tidak satupun Ulama
yang melarang memasang gigi palsu.
E. Penutup.
Demikianlah
sedikit sekali ulasan tentang permasalahan hukum memakai gigi palsu dalam
Islam, semoga bermanfaat. Bantu Share dengan memberikan Like, Tweet atau
komentar anda di bawah ini, agar menjadi referensi bagi teman jejaring sosial
anda. Terima kasih.
Sumber:
http://hukum-islam.com