Sinapuonline - Para ulama sepakat mengenai
haramnya memakai nama yang mengandung makna penghambaan diri kepada selain
Allah, seperti Abdul ‘Uzza, Abdusy Syams (hamba matahari), Abdud Daar, Abdur
Rasuul, Abdun Nabi dan lain-lain.
Diriwayatkan dari Hani bin Zaid bahwa ketika
ia datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai utusan beserta
kaumnya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar mereka memanggil salah
seorang di antara mereka dengan nama Abdul Hajar (hamba batu).
Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bertanya kepadanya, “Siapa namamu?” Ia menjawab, “Abdu hajar.”
Beliau bersabda, “Tidak, kamu adalah Abdullah
(hamba Allah) bukan Abdu Hajar (hamba batu)!” (lihat kitab Shahihul Adabil
Mufraad, halaman 623)Termasuk pula dalam hal ini adalah pemberian nama Abdul
Haarits, karena al-Hariits adalah manusia. Adapun “Haarits” itu sendiri
bukanlah nama Allah.
Yang ada adalah Allah disifati dengan
adz-Dzaari’ (menanam, menumbuhkan) dann itu bukan termasuk nama Allah.
أَفَرَأَيْتُم مَّا تَحْرُثُون أَأَنتُمْ تَزْرَعُونَهُ
أَمْ نَحْنُ الزَّارِعُونَ
“Maka
terangkanlah kepadaku tentang yang kamu tanam. Kamukah yang menumbuhkan atau
Kami-kah yang menumbuhkan.” (QS. Al-Waaqi’ah: 63-64)
Memberi nama dengan nama-nama Allah, seperti
ar-Rahman, ar-Rahiim, al-Khaliq dan al-Bari.Syaikh Utsaimin memiliki penjelasan
yang bagus berkenaan memberi nama dengan nama Allah Ta’ala.
Pemberian
nama ini memiliki dua sisi:Sisi pertama, terbagi menjadi dua macam:
Penyebutan nama dengan huruf alif dan lam.
Yang dimikian tidak boleh diberikan kepada selain Allah, seperti al-‘Aziz,
as-Sayyid, al-Hakiim dan lain-lain Alasannya karena dengan adanya penambahan
alif dan lam berarti menunjukkan kepada ushul dari makna yang terkandung dalam
nama tersebut.
Maksud pemberian nama untuk menunjukkan sifat
yang terkandung dalam nama tersebut walau tanpa alif dan lam. Sebagaimana
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengganti kunyah Abu Hakam
karena teman-temannya selalu minta putusan hukum kepadanya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
kepadanya, “Sesungguhnya Allah adalah al-Hakam dan hanya Dia-lah yang berhak
menetapkan hukum.” Lalu beliau memberi kunyah dengan nama anak sulungnya yang
bernama Syuraih.
Ini menunjukkan apabila seseorang memiliki
nama dengan salah satu dari nama Allah yang mengandung makna sifat (sengaja
disesuaikan dengan sifat, pekerjaan atau keadaan penyandang nama), maka hal itu
dilarang syariat.
Sisi
kedua:
Menamai dengan nama-nama Allah tanpa
didahului alif dan lam dan tidak bermaksud menyesuaikan dengan makna sifat yang
terkandung dalam nama tersebut. Hal ini dibolehkan seperti nama Hakiim. Di
antara sahabat ada yang bernama Hakiim bin Hizam.
Seorang sahabat yang pernah dinasehati Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jangan kamu menjual sesuatu yang bukan
milikmu.”
Tetapi ada nama Allah lainnya yang tidak
pantas dijadikan sebagai nama manusia, seperti Jabbar, meskipun tidak bermaksud
menetapkan makna sifat yang terkandung dalam nama tersebut.
Karena bisa jadi nama itu mempengaruhi diri
orangnya sehingga dirinya menjadi orang yang sombong, angkuh dan takabbur
terhadap orang lain. (Al-Majmu’ Ats-Tsamiin (I/144))
Memberi nama dengan nama Malikul Muluk
(Rajanya Raja), Sulthanus Salathin dan Syahin Syah.
أَغْيَظُ رَجُلٍ عَلَى اللهِ يَومَ الْقِيَامَتِ
وَ أَخْبَثُهُ وَ أَغْيَظُهُ عَلَيْهِ رَجُلٌ كَانَ يُسَمَّى مَلِكَ الأَمْلاَكِ لاَ
مَلِكَ إِلاَّ اللَّهِ
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim,
beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Manusia yang paling dimurkai
Allah nanti pada hari kiamat yang paling keji dan yang paling dibenci-Nya
adalah laki-laki yang bernama Malikul Amlak.
Sesungguhnya tiada raja yang haq selain Allah
subhanahu wa ta’ala.”
Semakna dengan nama di atas adalah Qadhi
Qudhaat, Haakimul Hukkam (artinya, hakim dari para hakim).
Memberi nama dengan Sayyidun Naas, Sayyidul
Kul, Sittul Kul sebagaimana diharamkan memberi nama dengan nama Sayyidu waladi
Adam untuk selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Memberi nama dengan nama berhala yang
disembah seperti Isaaf dan Naailah.
Memberi nama dengan nama orang-orang non arab
yang menjadi ciri khas orang kafir, seperti George, Diana, Ros, Suzan dan
lain-lain.
Memberi nama dengan nama-nama setan, seperti
Khinzab, Walhaan, A’war, Ajda’. Demikian disebutkan oleh Ibnul Qayyim
rahimahullah.
Syaikh Bakr Abu Zaid juga mengharamkan
nama-nama orang non arab, seperti Turki, Farsi, Barbar dan nama-nama lain yang
sulit diucapkan oleh lisan arab, seperti Naariman, Syiirihan, Niifiin,
Syiiriin, Syaadi (monyet) dan lain-lain.
Namun menurut penulis, nama-nama itu hukumnya
makruh kecuali jika berkeyakinan bahwa nama tersebut lebih baik daripada nama-nama
kaum muslimin. Wallahu a’lam.
Sumber: https://muslimah.or.id