Al-ibahah
adalah penetapan Allah yang mengandung kebolehan memilih antara melakukan atau
meninggalkannya.
Perbuatan yang boleh dipilih ini dikenal juga dengan mubah.
Contohnya
pada ayat yang artinya, ”Apabila telah dilakukan salat, maka bertebaranlah kamu
ke muka bumi dan carilah karunia (rezeki) Allah . . . .” (Q.S. al-Jumu’ah [62]:
10).
Dalam
ayat ini penjelasan carilah karunia Allah, misalnya dengan berdagang, hukumnya
dibolehkan.
Ciri-ciri lain yaitu menggunakan kalimat la- juna-h.a, la- h.araja,
lais.ma, dan lainnya yang berarti tidak dilarang atau tidaklah berdosa.