An-nadb
adalah tuntutan untuk melaksanakan suatu perbuatan, tetapi tidak secara pasti
atau harus.
Jika seseorang meninggalkan tuntunan tersebut tidak mendapat dosa.
Contohnya ayat berbunyi, ”. . .
Apabila
kamu bermuammalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu
menuliskannya” (Q.S. al-Baqarah [2]: 282).
Kata
hendaklah atau utamanya menunjukkan tuntunan, meskipun bukan menjadi keharusan.
Hukum an-nadb dapat ditunjukkan dengan penggunaan kata yang berarti sunah,
seperti yusannu ka - z . a –
Atau
yundabu ka - z . a - . Bisa juga ditunjukkan dengan menggunakan kata perintah
yang bermakna sunah, seperti penjelasan dalam Surah al-Isra - ’ [17] ayat 79
tentang sunahnya salat tahajud.