Kita
telah sepakat bahwa Al-Qur’an dan hadis merupakan sumber pokok hukum Islam.
Ijtihad untuk menentukan hukum dibenarkan dengan tujuan kemaslahatan untuk
menjawab setiap persoalan yang terjadi.
Dengan
demikian, hukum Islam secara dinamis mampu mengantisipasi tuntutan perubahan
zaman. Ijtihad ini dapat dilakukan dengan beragam cara, misalnya qiya - s,
istih.sa-n, dan urf.
Dalam
melakukan ijtihad terhadap suatu masalah yang sama, kadang ulama yang satu
menggunakan cara pendekatan yang berbeda dengan ulama yang lain.
Oleh
karena menggunakan cara pendekatan yang berbeda, hasil ijtihad tidak tertutup kemungkinan
untuk berbeda.
Akan
tetapi, perbedaan pendapat yang terjadi merupakan rahmat yang tidak perlu
diperselisihkan. Dengan dilakukannya ijtihad mengandung beberapa manfaat yang
sangat penting.
Dengan
ijtihad hukum Islam semakin dinamis karena dapat menjawab persoalan yang
terjadi pada masa-masa tertentu.
Selain
itu, dengan dibolehkannya ijtihad akan melatih para ulama untuk berpikir kritis
dan mau menggali lebih dalam ajaran-ajaran Al-Qur’an.
Pada saat ini ijtihad
tumbuh subur di dunia, khususnya di negara yang mayoritas penduduknya beragama
Islam.
Ijtihad
dilakukan oleh para ulama, baik secara kolektif yang tergabung dalam lembaga
atau organisasi tertentu serta secara pribadi.
Kandungan hukum:
1.
kewajiban atau perintah untuk mendirikan salat,
2.
kewajiban atau perintah untuk mengeluarkan zakat, dan
3. anjuran untuk
mengerjakan salat secara berjamaah.