Pertanyaan :
Utang
Suami Sebelum Perkawinan, Wajibkah Istri Membayarnya?
Dear
Hukumonline, hanya simple question untuk menjawab rasa penasaran dan
ketidaktahuan saya tentang hukum di Indonesia. Tentang harta suami istri, jika
suami saya berutang (terjadi sebelum pernikahan kami), apakah saya (istri)
mempunyai kewajiban untuk membayar utang-utang tersebut? Bagaimana hukumnya di
Indonesia? Terima kasih sebelumnya, Felita.
Jawaban :
Terima
kasih atas pertanyaan yang ibu berikan, mengenai dasar hukum harta suami istri
diatur di dalam Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU
Perkawinan”) yang mengatur :
(1)
Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2)
Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh
masing-masing
sebagai
hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para
pihak tidak menentukan lain
Jadi,
bahwa harta yang dimilik masing-masing suami dan istri sebelum perkawinan,
menjadi harta milik pribadi si suami atau si istri. Apabila di kemudian hari
adanya utang suami (sebelum perkawinan), maka si suami-lah yang mempunyai
tanggung jawab untuk melunasi kewajibannya tersebut.
Menurut ketentuan Pasal
36 UU Perkawinan mengatur:
(1)
Mengenai
harta bersama suami atau istri dapat bertindak atas perjanjian kedua belah
pihak.
(2) Mengenai
harta bawaan masing-masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk
melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Oleh
karena itu, apabila si suami memiliki utang sebelum perkawinan terjadi maka si
suami mempunyai hak dan tanggung jawab untuk melunasi utang-utangnya sesuai
perbuatan hukum yang diatur di dalam Pasal 35 dan Pasal 36 UU Perkawinan.
Demikian
jawaban yang kami berikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.