Pertanyaan :
Haruskah
Anak Turut Bertanggung Jawab atas Utang Ayah?
Ayah
saya dulu bekerja di perusahaan milik daerah, dan meminjam uang ke bank dengan
jaminan SK, untuk angsuran per bulannya dibayar dengan dipotong dari gaji.
Lalu,
sampai Ayah saya mengundurkan diri dari kerjaannya, tanpa saya dan keluarga
ketahui, utang ke bank tersebut tidak dipotong langsung oleh perusahaan dari
pesangon yang dia dapat.
Singkat
cerita, Ayah saya sekarang sedang mendekam di LP, dan rumah tangga dengan Ibu
saya sedang berada di ujung tanduk. Saya tiap hari selalu dihubungi pihak bank
menanyakan perihal kredit Ayah saya.
Apakah
yang harus saya lakukan? Di sisi lain saya sudah tidak mampu membayar utang
Ayah saya. Ibu saya sudah tidak peduli dengan utang Ayah saya. Terima
kasih.
Jawaban :
Anda
tidak menjelaskan lebih jauh apakah Surat Keputusan (SK) dan utang itu
diperoleh pada saat setelah ayah Anda menikah dengan ibu Anda atau diperoleh sebelum
menikah.
Jika
SK dan utang tersebut diperoleh setelah ayah Anda menikah dengan ibu Anda, maka
SK dan utang tersebut menjadi bagian dari harta bersama.
Sehingga
utang yang timbul dalam perkawinan dengan menjaminkan SK tersebut juga menjadi
tanggungan suami istri secara bersama-sama, kecuali ada perjanjian kawin
(perjanjian pisah harta).
Hal
ini sesuai dengan pengaturan dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan (“UUP”) yang menyebutkan:
“Harta benda yang
diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Sedangkan
apabila utang tersebut diperoleh sebelum ayah Anda menikah dengan ibu Anda,
maka utang tersebut hanya menjadi tanggung jawab dari ayah Anda untuk
melunasinya, kecuali disepakati lain oleh ayah dan ibu Anda. Hal ini sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (2) UUP.
Dalam
kasus ini, hubungan hukum yang ada adalah antara ayah Anda dengan bank. Oleh
karena itu, menurut hemat kami, bank tidak dapat menuntut Anda untuk membayar
utang ayah Anda.
Lain
halnya apabila Anda telah setuju untuk menjadi penanggung utang ayah Anda.
Menjadi penanggung, artinya Anda setuju mengikatkan diri untuk memenuhi
perikatan ayah Anda, apabila ayah Anda tidak berhasil memenuhi kewajibannya.
“Penanggungan
adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si
berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perkatan si berutang manakala orang
ini sendiri tidak memenuhinya.” (Pasal 1820 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata –
“KUHPerdata”)
Dalam
hal Anda setuju untuk menjadi penanggung, maka bank dapat menagih pelunasan
utang ayah Anda tersebut kepada Anda. Lebih jauh simak artikel Hutang Kartu
Kredit. Sebaliknya, jika Anda bukanlah penanggung bagi utang ayah Anda, maka
ayah Andalah yang berkewajiban untuk melunasi utangnya, bukan Anda.
Meskipun
ayah Anda sedang berada di Lembaga Pemasyarakatan, kewajiban hukumnya untuk
melunasi utang tidaklah hapus dengan sendirinya. Lebih jauh simak artikel
Apakah Seorang Eks Napi Juga Harus Bayar Utang?
Dengan
demikian, yang harus Anda lakukan adalah menyampaikan kepada pihak bank bahwa
utang tersebut bukanlah utang Anda, dan dalam hal ini Anda tidak bertindak
sebagai penanggung utang ayah Anda.
Namun,
sebagai anak, Anda dapat juga membantu ayah Anda dengan mencoba menghubungi
bagian kredit bank tersebut, untuk membicarakan mengenai penyelesaian tunggakan
tersebut.
Anda
dapat meminta bantuan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (“YLKI”) atau dapat mencoba lembaga mediasi perbankan yang
disediakan oleh Bank Indonesia untuk penyelesaian utang tersebut. Simak juga
artikel Ulah Debt Collector Masih Dikeluhkan Pengguna Kartu Kredit.
Demikian
sejauh yang kami pahami, semoga bermanfaat.
Sumber:
www.hukumonline.com