Pariwisata
merupakan seluruh kegiatan, fasilitas dan pelayanan yang diakibatkan oleh
adanya perpindahan perjalanan sementara dari seseorang ke luar dari tempat
tinggalnya ,serta tinggal dalam waktu singkat di tempat tujuan dari perjalanan
,untuk tujuan bersenang-senang dan berlibur.
Pariwisata
sering didefinisikan sebagai suatu kegiatan perjalanan yang lebih banyak
berkaitan dengan kegiatan-kegiatan santai dan untuk bersenang-senang .
Pendapat
lain juga mengatakan bahwa pariwisata adalah suatu perjalanan yang dilakukan
untuk rekreasi atau liburan, dan juga persiapan yang dilakukan untuk aktivitas
ini.
Banyak
lagi definisi yang dikemukakan oleh para ahli tentang pariwisata, yang
masing-masing mempunyai penekanan khusus pada batasan-batasan yang dikemukakan.
Beberapa
ahli memberikan definisi dan batasan yang “berbeda” tentang istilah pariwisata,
yang penekanannya dilatarbelakangi oleh bidang keahliannya masingmasing, yaitu
penekanan pada aspek-aspek ekonomi, sosiologi, psikologi, seni-budaya, maupun
aspek geografis kepariwisataan.
Definisi
lain tentang pariwisata (tourism), adalah industri jasa, yang menangani
(kesatuan) jasa layanan mulai dari transportasi, jasa keramahan (hospitality),
tempat tinggal, makanan, minuman, dan jasabersangkutan lainnya seperti: bank,
asuransi, keamanan, dll. (:wilkimedia)
Undang-Undang
RI No. 9 Tahun 1990 tentang kepariwisataan, menyatakan bahwa pariwisata adalah
kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata, menyediakan atau
mengusahakanobyek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata dan usaha lain
yang terkait di bidang tersebut.