Dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K), maka programa penyuluhan pertanian
diharapkan dapat menghasilkan kegiatan penyuluhan pertanian spesifik lokalita
yang strategis.
mempunyai
daya ungkit yang tinggi terhadap peningkatan produktivitas komoditas unggulan
daerah dan pendapatan petani. Dengan demikian, kegiatan-kegiatan yang tercantum
dalam programa penyuluhan pertanian ini akan mampu merespon kebutuhan pelaku
utama dan pelaku usaha dan memberikan dukungan terhadap program-program
prioritas dinas/instansi terkait.
Programa
penyuluhan pertanian di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan
desa/kelurahan akan menentukan besarnya pembiayaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) untuk penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
Hal
ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 yang menyebutkan
bahwa pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan di provinsi, kabupaten/kota,
kecamatan dan desa/kelurahan bersumber dari APBD yang jumlah dan alokasinya
disesuaikan dengan programa penyuluhan.
Dengan
memposisikan programa penyuluhan pertanian secara strategis, maka diharapkan
masalahmasalah yang selama ini dirasakan menghambat persiapan, perencanaan, dan
pelaksanaan programa penyuluhan pertanian dapat diatasi.