Berikut
beberapa pengertian yang terkait dengan programa penyuluhan menurut UU Nomor 16
Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K):
1.
Sistem
penyuluhan pertanian yang selanjutnya disebut sistem penyuluhan adalah seluruh
rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, sikap pelaku utama
dan pelaku usaha melalui penyuluhan.
2.
Revitalisasi
penyuluhan pertanian adalah upaya mendudukkan, memerankan, memfungsikan dan
menata kembali penyuluhan pertanian agar terwujud satu kesatuan pengertian,
satu kesatuan korps dan satu kesatuan arah serta kebijakan.
3.
Penyuluhan
pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar
mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses
informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya
untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya,
serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup
(dibidang pertanian, perikanan, dan kehutanan).
4.
Programa
penyuluhan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk
memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan
penyuluhan.
5.
Materi
penyuluhan adalah bahan yang akan disampaikan oleh para penyuluh kepada pelaku
utama dan pelaku usaha dalam berbagai bentuk yang meliputi informasi,
teknologi, rekayasa sosial, manajemen, ekonomi hukum dan kelestarian lingkungan.
6.
Rencana
kerja tahunan penyuluh adalah jadwal kegiatan yang disusun oleh penyuluh
berdasarkan programa penyuluhan setempat yang dilengkapi dengan hal-hal yang dianggap
perlu untuk berinteraksi dengan pelaku utama dan pelaku usaha.