1.
Penyuluh
pertanian baik penyuluh PNS, swasta maupun swadaya, yang selanjutnya disebut
penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan
penyuluhan bidang pertanian, perikanan, danbkehutanan.
2. Penyuluh
pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut penyuluh PNS, adalah pegawai
negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh
oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup (pertanian,
perikanan, dan kehutanan) untuk melakukan kegiatan penyuluhan perikanan.
3. Penyuluh
swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang
mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan pertanian, perikanan, dan
kehutanan.
4.
Penyuluh
swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat
lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh pertanian,
perikanan, dan kehutanan.
5. Pelaku utama kegiatan pertanian yang
selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat petani, pekebun, peternak,
beserta keluarga intinya.Termasuk juga nelayan,pembudi daya ikan, pengolah
ikan, beserta keluarga intinya.
6.
Pelaku
usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk
menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan dan
kehutanan.
7.
Petani
adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi
yang mengelola usaha di bidang pertanian yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri,
pemasaran dan jasa penunjang.
8.
Nelayan
adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang mata
mencahariannya atau kegiatan usahanya melakukan penangkapan ikan.
9.
Pembudi
daya ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang
melakukan usaha pembudidayaan ikan.
10.
Pengolah
ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan
usaha pengolahan ikan.
11.
Pos
penyuluhan desa/kelurahan adalah kelembagaan penyuluhan pada tingkat
desa/kelurahan yang merupakan unit kerja nonstruktural yang dibentuk dan
dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama.
12.
Desa
atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
13.
Balai
penyuluhan adalah kelembagaan penyuluhan yang menangani penyuluhan petanian
pada tingkat kecamatan.
14.
Pos
penyuluhan adalah kelembagaan penyuluhan yang menangani penyuluhan pada tingkat
desa/kelurahan yang bersifat nonstruktural.
15.
Kelompoktani
(POKTAN) adalah kumpulan petani/peternak/ pekebun/nelayan yang dibentuk atas dasar
kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya)
dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
16.
Gabungan
Kelompoktani (GAPOKTAN) adalah kumpulan beberapa kelompoktani yang tergabung
dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi.