Latar Belakang programa penyuluhan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan (SP3K) mengamanatkan bahwa penyelenggaraan penyuluhan menjadi
wewenang dan tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Wewenang dan tanggungjawab pemerintah tersebut
diwujudkan antara lain denganmenyelenggarakan Revitalisasi Penyuluhan Pertanian
yang meliputiaspekpenataan kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana ]dan
prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.
Agar revitalisasi penyuluhan pertanian dapat
berjalan secara produktif, efektif dan efisien, perlu dilakukan identifikasi sumberdaya
dan program pembangunan pertanian, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah,
swasta maupun masyarakat.
Hal ini diperlukan dalam rangka penyusunan
rencana penyelenggaraan penyuluhan pertanian yang komprehensif dengan memadukan
seluruh sumberdaya yang tersedia. Programa penyuluhan pertanian merupakan
rencana yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman
sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan.
Programa penyuluhan pertanian yang disusun setiap
tahun memuat rencana penyuluhan tahun berikutnya denganmemperhatikan siklus
anggaran pada masing-masing tingkatan dengan cakupan pengorganisasian,
pengelolaan sumberdaya sebagai pelaksanaan penyuluhan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) juga mengamanatkan 0bahwa programa penyuluhan pertanian terdiri
atas programa penyuluhan desa/kelurahan atau unit kerja lapangan.
programa penyuluhan kecamatan, programa
penyuluhan kabupaten/kota, programa penyuluhan provinsi dan programa penyuluhan
nasional. Agar programa penyuluhan ini dapat merespon secara lebih baik aspirasi
pelaku utama dan pelaku usaha di pedesaan, penyusunan programa penyuluhan
diawali dari tingkat desa/kelurahan.