Kedudukan
ijtihad sangat penting dan diperlukan. Oleh karena pentingnya, dalam hadis
Rasulullah dijelaskan bahwa jika hasil ijtihad seseorang benar akan mendapat
balasan dua pahala, sebaliknya jika
keliru
tetap mendapatkan pahala satu.
Dengan
demikian, berijtihad sangat penting kita lakukan untuk menetapkan ketentuan
hukum. Tidak benar pendapat yang menyatakan bahwa pintu ijtihad telah tertutup.
Sebaliknya, umat Islam dianjurkan untuk berijtihad.
Ijtihad
harus dilakukan oleh orangorang yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Yusuf
Qardawi dalam bukunya Al-Ijtiha - d fi- asy-Syari-‘ah al-Isla-miyyah mengatakan
bahwa ada delapan hal yang menjadi syarat pokok untuk menjadi mujtahid.
Kedelapan hal itu sebagai
berikut:
1)
memahami
Al-Qur’an dengan beragam ilmu tentangnya;
2)
memahami
hadis dengan berbagai ilmu tentangnya;
3)
mempunyai
pengetahuan yang mendalam tentang bahasa Arab;
4)
mengetahui
tempat-tempat ijmak;
5)
mengetahui
usul fikih;
6)
mengetahui
maksud-maksud syariat;
7)
memahami
masyarakat dan adat istiadatnya; serta
8)
bersifat
adil dan takwa.