1. Pokok
pikiran pertama: “Negara –begitu bunyinya– melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia“. Dalam pembukaan ini
diterima pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi
segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham golongan,
mengatasi segala paham perorangan. Negara menurut pengertian pembukaan itu
menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
2. Pokok
pikiran kedua: “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat “.
Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial. Pokok pikiran yang hendak
diwujudkan oleh negara bagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran, bahwa
manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan.
3.
Pokok
pikiran ketiga, yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah “ negara yang
berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”.
Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam UUD harus berdasarkan
kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan. Aliran ini sesuai dengan
sifat masyarakat Indonesia.
4.
Pokok
pikiran keempat yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah “negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab“. Karena itu UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah
dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan
yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat Indonesia yang luhur.
Alinea ini menegaskan pokok pikiran “Ketuhanan
Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab”. Keempat pokok pikiran
apabila kita perhatikan tidak lain adalah pancaran dari dasar falsafah negara
Pancasila.
Menurut Penjelasan UUD 1945 meliputi suasana
kebatinan dari UUD negara Indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum yang
menguasai hukum dasar negara, baik tertulis maupun tidak tertulis. Pokok-pokok
pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945, dapat disimpulkan bahwa
suasana kebatinan UUD 1945 serta citacita hukum UUD 1945 bersumber atau dijiwai
oleh dasar falsafah Pancasila. Di sinilah arti dan tujuan Pancasila sebagai
dasar negara
5. Dengan
kata lain Pancasila merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi
pertama. Sebab, Pancasila merupakan suasana kebatinan konstitusi pertama
tersebut. UUD 1945 sebagai hukum dasar mempunyai sistematika sebagai berikut:
6.
Pembukaan
Undang -Undang Dasar 1945 yang terdiri dari empat alinea.
7.
Batang
Tubuh UUD 1945 yang terdiri dari 16 Bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan
2 ayat Aturan Tambahan.
8. Penjelasan
yang terdiri penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal. Dilihat dari
jumlah bab dan pasalnya UUD 1945 merupakan UUD yang singkat dan supel.
Singkat artinya telah
cukup jikalau undang-undang dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya
memuat garis-garis besar instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain
penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan
sosial. Supel artinya dapat mengikuti perkembangan zaman atau kemajuan
masyarakat Indonesia