MAKLUMAT
PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE
PUSAT MADIUN
Nomor :
001/MA/PSHT.000/II/2016
Dengan ini Persaudaraan Setia Hati
Terate Pusat Madiun, dalam rangka mengantisipasi suasana yang terjadi saat ini
terhadap munculnya Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate 1922,
maka dengan ini kami memberikan Maklumat sebagai berikut :
1. Badan Hukum
Perkumpulan Setia Hati Terate 1922 tidak ada kaitan atau hubungan dengan
organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate, dan oleh karenanya tidak terpengaruh
dengan adanya Badan Hukum Perkumpulan Setia Hati Terate 1922.
2. Mengintruksikan kepada
Para Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun, Cabang khusus DKP,
Cabang, Komisariat, Ranting-ranting dan rayon-Rayon di seluruh Indonesia maupun
di luar negeri untuk mengambi tindakan secara organisasi atau hukum bilamana
ada pihak-pihak atau badan hokum yang ingin mencoba atau mengganggu jalannya
organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun, Cabang DKP, Cabang
Khusus, Komisariat, Ranting-Ranting dan Rayon-Rayon di seluruh Indonesia maupun
di luar negeri.
3. Para Pengurus
Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun maupun Cabang Khusus DKP, Cabang,
Komisariat, Ranting-Ranting dan Rayon-Rayon diseluruh Indonesia maupun di
luar negeri agar tidak terpengaruhdan segera menyampaikan atau melaporkan
kepada Pengurus Pusat Madiun bilamana ada yang mencoba mencampuri urusan
kepengurusannya.
4. Hal-hal yang berkaitan
dengan persoalan hukum bilamana kurang jelas dan perlu penjelasan berkaitan
dengan kedudukan hukum dapat menghubungi kepada Sdr Maryano, SH.,MH., CN.
Sebagai Kuasa Hukum Persaudaraan Setia Hati Terate Madiun yang ditunjuk.
Demikian Maklumat Persaudaraan Setia
Hati Terate Madiun ini agar dapat diketahui dan dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Madiun, 15 Februari 2016
Dewan
Pusat
Pengurus Pusat
Persaudaraan Setia Hati
Terate
Persaudaraan Setia Hati Terate
Ir. H. RB. Wiyono Drs.
H. Arief Surono
Pjs. Ketua
Dewan
Ketua
Sumber: http://www.shterate.com